Jakarta, mu4.co.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan barang elektronik di sekolah. Kebijakan dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 ini melarang siswa memakai HP, tablet, smartwatch, hingga laptop selama jam belajar.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar siswa serta mengurangi distraksi akibat ponsel di kelas, dan berlaku di seluruh satuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, surat edaran itu membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Siswa Tak Dipaksa ke Sekolah Ambil MBG Saat Libur, Begini Kata BGN!
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (27/1).
Nahdiana menegaskan kebijakan ini bukan untuk meniadakan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada pembelajaran.
Ia juga menekankan peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan ponsel di rumah, karena anak hanya berada di sekolah beberapa jam sehari.
Ia menyarankan orang tua membuat kesepakatan aturan ponsel dengan anak di luar sekolah. Aturan ini membatasi semua perangkat digital yang mengganggu konsentrasi, dan wajib dimatikan atau di mode hening serta disimpan di tempat khusus selama jam sekolah.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” jelas Nahdiana.
Sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif agar pelajaran berbasis teknologi tetap berjalan.
Nahdiana menegaskan kebijakan ini bersifat pengendalian, bukan pelarangan total, untuk melindungi siswa dari risiko penggunaan ponsel yang tidak bijak.
(Tribun Jakarta)















