Jakarta, mu4.co.id – KPK memanggil Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan, Elmamber Petamu Sinaga, sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait pengelolaan investasi oleh PT Insight Investments Management (IIM) selaku tersangka korporasi.
“Hari ini Rabu (17/9) pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari inilah.com, Jum’at (19/9).
Sementara itu, PT Taspen menyatakan siap kooperatif dan mendukung proses hukum usai Dirut Rony Hanityo dipanggil KPK sebagai saksi.
“Direktur Utama PT Taspen (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra.
“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Insight Investments Management (IIM) yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun dan dua terdakwa telah disidangkan, yakni eks Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Dirut IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam dakwaan, Kosasih disebut memaksakan pelepasan investasi bermasalah berupa Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 senilai Rp200 miliar, yang gagal bayar akibat krisis keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) hingga berujung pada PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Taspen yang tercatat sebagai kreditur separatis dengan klaim Rp213 miliar, seharusnya menerima skema pelunasan bertahap dari TPSF, namun Kosasih justru memindahkan sukuk default itu ke reksa dana baru I-Next G2 bersama PT IIM.
Langkah ini dilakukan dengan merevisi aturan internal tanpa analisis investasi yang sah serta melibatkan Bahana Sekuritas dan kantor hukum Tumbuan & Partners untuk mendapatkan opini hukum pendukung.
Transaksi korupsi senilai Rp1 triliun diduga disusun secara berlapis dengan melibatkan sejumlah sekuritas dan special purpose vehicle (SPV), termasuk PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, untuk menyamarkan pelepasan aset bermasalah.
Baca Juga: Boyamin Adukan Eks Menag Yaqut ke KPK Soal Pengawas Haji, Diduga Terima Rp7 Juta Per Hari
Akibat skema ini, negara rugi hingga Rp1 triliun. Dana hasil korupsi disebut mengalir ke berbagai pihak, di antaranya Kosasih yang menerima Rp34,3 miliar, Ekiawan menerima sekitar USD 242.390 (Rp3,9 miliar), serta mantan Direktur Keuangan PT Taspen Patar Sitanggang yang memperoleh Rp200 juta, meski statusnya masih sebagai saksi.
Selain individu, lima korporasi disebut turut menerima aliran dana, yakni:
- PT Insight Investment Management (IIM): Rp44.207.902.471
- PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp40.000.000
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000
Menyusul kasus tersebut, jaksa menuntut eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/9).
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar serta sejumlah valuta asing, termasuk USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu Euro, 1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hong Kong, 1,26 juta Won Korea, dan Rp2,87 juta.
(inilah.com, detiknews, Tempo)












