Jakarta, mu4.co.id – Pelantikan 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo yang direncanakan pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan resmi batal.
Pelantikan tersebut termasuk tahap awal bagi kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa atau digugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa MK akan mempercepat pembacaan keputusan sela gugatan, dari jadwal semula pertengahan Februari menjadi 4-5 Februari.
“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” ujar Bima Arya, dikutip dari Banjarmasin Post, Senin (3/2).
Saat ini, Kemendagri berkoordinasi dengan pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP, dan MK untuk menyesuaikan keputusan tersebut dengan tahapan pelantikan kepala daerah.
“Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI awalnya sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan bertahap mulai 6 Februari 2025.
Pada tahap pertama, pelantikan diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak mengalami gugatan di MK. Sementara itu, pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah putusan sidang perselisihan diumumkan.
Kesepakatan tersebut memicu polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang mengamanatkan pelantikan serentak.
Sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 yang masa jabatannya segera berakhir menyatakan keberatan. Mereka menilai pelantikan bertahap bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan karena masa jabatan mereka terpotong.
Sementara itu, keputusan jadwal baru pelantikan kepala daerah terpilih akan ditetapkan dalam rapat kerja antara DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu yang dilaksanakan hari ini.
(Banjarmasin Post, Berita Satu)