Media Utama Terpercaya

27 Agustus 2025, 20:53
Search

Diprotes, Kemendagri Sebut Bakal Cabut Semua Kenaikan PBB di Berbagai Daerah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PBB
Ilustrasi layanan pembayaran PBB. [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kepala daerah di berbagai kabupaten/kota menunda bahkan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Langkah ini diambil setelah warga Pati menolak kenaikan PBB hingga 250%, kemudian evaluasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan dengan tujuan agar aturan pajak daerah lebih umum, efektif, efisien, dan tidak menimbulkan perbedaan tarif.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan penolakan muncul karena Pemda Pati belum pernah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2011, padahal NJOP merupakan dasar perhitungan PBB.

Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Target Pajak Hampir Rp2.700 T Pada Tahun 2026

“Dari tahun 2011 pemerintah Kabupaten Pati itu belum pernah menaikkan NJOP. Jadi ketika 2025 langsung dibuat kenaikannya, kelihatan jadi 300 persen. Maka masyarakat menolak. Harusnya sekali tiga tahun, bahkan bisa setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen,” jelas Horas dikutip dari CNN, Rabu (27/8).

Horas menegaskan, kenaikan pajak perlu didahului kajian, uji publik, dan sosialisasi. Jika dirasa memberatkan, Pemda bisa memberi keringanan atau menunda. Mendagri Tito Karnavian pun sudah mengeluarkan surat edaran dan memimpin rapat agar kepala daerah lebih hati-hati.

“Kalau mau menaikkan, harus ada hasil kajian dulu, kemudian uji publik, bahkan juga sosialisasi kepada masyarakat. Ini yang penting dilakukan daerah ketika nanti menaikkan pajak maupun retribusi,” ujar Horas.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas TKD Rp269 Triliun, Pajak Lokal Terancam Naik!

Sebelumnya, Mendagri Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 sesuai amanat UU No. 1/2022, dengan aturan teknis di PP No. 35/2023 dan penetapan tarif lewat peraturan kepala daerah. 

Penyesuaian NJOP bisa dilakukan tiap tiga tahun mengikuti harga pasar, namun harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga. 

Dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 lebih dari 100 persen, Pati dan Jepara sudah membatalkan kebijakan. Protes juga terjadi di Cirebon, Bone, Jombang, dan Kabupaten Semarang, bahkan ada aksi membayar pajak dengan uang koin.

(CNN, detik finance)

[post-views]
Selaras