Jakarta, mu4.co.id – Orangtua yang mendaftarkan anak ke SD pada tahun 2025 perlu mengetahui bahwa tes baca, tulis, dan hitung (calistung) tidak lagi menjadi syarat masuk. Kebijakan ini telah resmi dihapus dari sistem penerimaan murid baru tingkat SD sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan penghapusan tes calistung diterapkan untuk memberi kesempatan setara bagi semua anak, tanpa memandang kemampuan akademik awal. Dalam SPMB 2025, batas usia minimal masuk SD adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, dengan prioritas bagi anak usia 7 tahun. Fokus seleksi tidak hanya pada usia, tetapi juga kesiapan psikologis dan potensi alami anak.
Dengan dihapuskannya tes calistung, diharapkan anak bisa belajar lebih santai dan berkembang secara utuh, baik kognitif, emosional, maupun sosial.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Tahapan SPMB 2025/2026 Berdasarkan Aturan Terbaru!
Dilansir dari Kompas pada Selasa (3/6), mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, berikut adalah syarat lengkap masuk SD yang perlu diperhatikan oleh orangtua dalam pendaftaran tahun ini, antara lain:
- Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki yaitu Kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan Kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
(Kompas)