Banjar, mu4.co.id – Desa Awang Bangkal Barat di Kabupaten Banjar akan resmi ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin sebagai Desa Anti-Maladministrasi, pada 31 Juli 2025 mendatang.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel telah mengkaji Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa, yang hasilnya diserahkan kepada Pemprov Kalsel pada 23 Juli 2025.
Pemprov Kalsel dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait bersama Perwakilan Ombudsman RI setempat pun menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti-Maladministrasi, dan hasilnya menyepakati penetapan Desa Awang Bangkal Barat menjadi Desa Anti-Maladministrasi, yang melibatkan kolaborasi Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, M. Muslim pun mendukung penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti-Maladministrasi melalui publikasi media konvensional maupun konten media sosial.
“Kami akan memublikasikan penetapan Desa Anti-Maladministrasi ini melalui portal berita dan konten di media sosial kami,” katanya, Selasa (22/07/2025).
Untuk diketahui, Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel sempat meraih peringkat pertama Desa Berkinerja Baik Regional 2 pada Rapat Koordinasi Nasional Stunting 2024 oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sejumlah program unggulan yang digulirkan Pemerintah Desa Awang Bangkal Barat diantaranya yaitu bantuan gratis kepada masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan posyandu, berobat gratis, bapak asuh bagi anak terdampak stunting, dan beberapa lainnya.
(Antara)