Media Utama Terpercaya

25 Juni 2025, 07:26
Search

Demi Kesejahteraan Keluarga, Bimas Islam Wajibkan Calon Manten Ikut Bimbingan Perkawinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bimbingan Perkawinan Mandiri
Bimbingan Perkawinan Mandiri. [Foto: KabareMinggir]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai persyaratan bagi calon pengantin (manten) sebelum melangsungkan pernikahan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelas Agus, dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (27/3).

Baca Juga: PCNA Banjarmasin 4 Gelar Kajian dengan Tema “Menikahlah Dengan Bahagia” di Masjid Al Jihad

Setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Menurut Suryo, aturan ini penting untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” ucapnya.

Suryo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Sumber: kemenag.go.id

[post-views]
Selaras