Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 01:08

Data Kepemilikan Kendaraan Dihapus Apabila Tidak Bayar Pajak. Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
STNK [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Beberapa wilayah di Indonesia memberikan relaksasi pajak daerah dengan menghapus denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan pembayaran pajak sebelum terkena sanksi tilang sampai dihapus data kendaraannya. 

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, kendaraan tanpa pajak dapat ditilang karena pajak yang belum dibayarkan berhubungan dengan legalitas penggunaan kendaraan di jalan.

“Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan,” ucapnya, dikutip dari Kompas, Jum’at (14/6).

Baca Juga: Pemerintah Akan Hapuskan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berikut Daftar Daerah yang Sudah Menerapkan!

Ketentuan tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya. 

1. Pasal 64 – Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK. 

2. Pasal 68 – Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70 – Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Sementara soal penghapusan data kendaraan, tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, di mana berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK.

(Kompas)

[post-views]
Selaras