Jakarta, mu4.co.id – Nilai transaksi judi online (judol) menyentuh angka Rp999 triliun pada akhir 2024, bahkan dapat menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi online yang kini bisa dilakukan hanya dengan smartphone.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit hutang judi, dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (05/08/2025).
Selain itu, Ivan juga mengungkapkan terdapat kasus rekening-rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal digunakan untuk mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar, yang digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan online, hingga money laundering lintas negara.
Baca juga: Prabowo Panggil Kepala PPATK, Jutaan Rekening Diblokir Akan Dibuka Kembali!
Melihat fenomena tersebut, Ivan menilai kondisi itu diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat, serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.
Pihaknya pun bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening dormant yang mencurigakan sesuai Instruksi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.
Dirinya pun menekankan pentingnya literasi keuangan digital, serta kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.
“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif. Harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” tegasnya.
(wartaekonomi.co.id)