Media Berkemajuan

22 Februari 2025, 12:44
Search

Dapat Usulan Pakai Kuota Haji Negara Sahabat, Ini Tanggapan BP Haji!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BP Haji
Mochammad Irfan Yusuf, Kepala BP Haji. [Foto: Metro Tv]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan pemanfaatan kuota haji negara sahabat dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Mochamad Irfan Yusuf, menilai hal itu tidak mudah dilakukan.

“Tidak segampang itu. Kemarin kita ketemu teman-teman dari Filipina pada prinsipnya mereka monggo silakan pakai. Tapi tidak segampang itu karena yang mengeluarkan visa adalah Saudi,” ujar Irfan dikutip dari detik hikmah, Jum’at (21/2).

Baca Juga: Kuota Haji Tahun 2025 Total 221.000 Jemaah, Berikut Jadwalnya!

“Saudi memberi visa ke Pemerintah Filipina tapi paspor yang mau dicap itu paspor Indonesia. Jadi diperlukan pembicaraan tripartit berarti ya antara Indonesia (dengan) negara yang mau diambil jatahnya. Dan tidak segampang itu,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Filipina yang akan dimanfaatkan kuota hajinya yang tersedia mengaku tidak keberatan. Hal ini disampaikan secara langsung saat BP Haji bertemu dengan perwakilan Filipina.

Sebelumnya, Marwan Dasopang berpendapat bahwa penggunaan kuota haji dari negara sahabat dapat menjadi solusi untuk mengatasi antrean haji yang panjang di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Kuota Haji Indonesia Tahun 2025 Per Provinsi!

“Kalau ini bisa kita masukkan dalam pasal, nanti kepala badan akan berkomunikasi dengan negara-negara sahabat, kemungkinan untuk memakai itu,” saran Marwan saat itu.

Ketua Komisi VIII DPR RI turut mengungkapkan bahwa Kirgistan pernah menawarkan sisa kuota haji mereka kepada Indonesia. Negara tersebut memberikan penawaran atas kuota yang tidak terpakai, yang jumlahnya berkisar antara enam hingga tujuh ribu.

“Kalau tidak kita cantumkan di dalam pasal, kalau pun mereka berkenan, akhirnya tidak bisa karena tidak ada di pasal,” ujarnya.

(detik hikmah)

[post-views]
Selaras