Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 20:03
Search

Daftar Megakorupsi Yang Masuk Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Nomor 2 Pertamina

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Klasemen Liga Korupsi Indonesia
Daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia yang masuk peringkat Liga Korupsi Indonesia [Foto: X/Twitter]

Jakarta, mu4.co.id – Warganet ramai membahas “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” di media sosial usai terungkapnya kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga.

Seperti yang diketahui, klasemen sendiri dipakai dalam dunia sepak bola untuk memperingkat klub berdasarkan perolehan skor. Adapun Klasemen Liga Korupsi Indonesia berisi peringkat kasus korupsi terbesar atau megakorupsi di Indonesia yang merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah. Lantas, apa saja kasus korupsi terbesar di Indonesia yang masuk peringkat Liga Korupsi Indonesia tersebut?

Dilansir dari kompas.com, Jumat (28/02/2025), setidaknya 10 kasus megakorupsi di Indonesia yang masuk dalam Liga Korupsi Indonesia berdasarkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kasus korupsi tata niaga timah ada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus tersebut awalnya menyebabkan dampak kerugian lingkungan Rp 271 triliun, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Tujuh Oknum Pertamina Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Begini Perannya!

2. Korupsi Pertamina (Rp 193,7 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi PT Pertamina menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun pada 2023, kerugian tersebut yaitu terhadap ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi. Selain itu, kerugian bisa membesar akibat distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dijual ke publik, selisih harga ini dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Kendati demikian, kasus itu disebut berlangsung selama lima tahun dari 2018-2023, sehingga kerugian tersebut dapat meningkat bahkan mendekati Rp 1 kuadriliun yakni bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Namun, perhitungan ini masih butuh analisis lebih lanjut.

3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun. Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya masih belum jelas.

4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 ttrilun

Baca juga: Ada Tersangka Baru, Begini Dugaan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax!

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.

6. PT ASABRI (Rp 22,7 triliun)
PT ASABRI melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kasus melibatkan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN yang diinvestasikan dalam saham dan reksa dana bermasalah. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah. Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah. Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

8. Korupsi izin ekspor minyak sawit (Rp 12 triliun)
Pada 2021-2022, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar. Tersangka diduga memberikan izin ekspor CPO ilegal saat ada kebijakan larangan ekspor. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12 triliun.

Baca juga: Imbas Kasus Pertamina, Warga Ogah Beli Pertamax Hingga Ramai Beralih Ke SPBU Shell

9. Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) Terdapat dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 berupa mark-up harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi terdakwa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,37 triliun.

10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Proyek base transceiver station (BTS) 4G dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 mengalami penyimpangan berupa mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

11. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus korupsi Bank Century berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai dana talangan untuk menyelamatkan sistem keuangan. Namun, justru merugikan negara Rp 689,39 miliar. Kasus ini juga berkaitan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik sehingga menyebabkan kerugian tambahan Rp 6,74 triliun.

[post-views]
Selaras