Media Berkemajuan

23 Desember 2024, 04:30

China Rilis Peta Baru, Negara-negara Ini Ajukan Protes

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Peta terbaru China. [Foto: @globaltimesnews]

Jakarta, mu4.co.id – Usai China merilis peta baru pada Senin (28/8/2023), India dan Malaysia mengecam negara tersebut karena memasukkan wilayah dua negara ini dalam peta barunya. 

Pada peta baru itu wilayah China digambarkan lebih luas dari sebelumnya.

Negara bagian Arunachal Pradesh dan dataran tinggi Aksai Chin yang berada di India diklaim China sebagai wilayah kedaulatannya. 

Menanggapi hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri India Arindam Bagchi dikutip dari AFP mengajukan protes, “Kami hari ini telah mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik dengan pihak China mengenai apa yang disebut ‘peta standar’ China di tahun 2023 yang mengklaim wilayah India,”

India juga menolak klaim tersebut karena tidak memiliki dasar dan dianggap dapat mempersulit penyelesaian masalah perbatasan.  

Baca juga: Sukses Mendarat di Bulan, India Akan Kirim Lagi Pesawat ke Matahari

China juga turut mengklaim sebagian wilayah di Sembilan Garis Putus-putus di Laut China Selatan (LCS) yang juga diakui oleh Malaysia.

Pada Rabu (30/9) Kuala Lumpur menolak mentah-mentah peta baru China yang mengklaim perairan lepas pantai Malaysia di LCS bagian dari Beijing.

“Malaysia tidak mengakui klaim China di LCS … yang mencakup wilayah maritim Malaysia,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Wilayah Rusia juga tak lepas dari kontroversi peta baru China.

Pada peta tersebut, Pulau Bolshoy Ussuriysky di Sungai Amur menjadi bagian Beijing. 

Sementara itu, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akhirnya buka suara.

Baca juga: Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut, Bagaimana Kondisi Perairan Indonesia?

“Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/8/2023).

Adapun, hukum laut UNCLOS 1982 mencakup sejumlah ketentuan seperti batas kelautan, pengendalian lingkungan, hingga penyelesaian sengketa kelautan.

Sumber: cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras