Media Berkemajuan

8 November 2024, 11:31

Cek Tarif Token Listrik PLN per September 2023, Ada Kenaikan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: radarmukomuko]

Jakarta, mu4.co.id – PLN telah menetapkan tarif tertentu untuk jumlah token yang bisa dibeli oleh para pelanggan. Adapun Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau disebut tariff adjustment yang berlaku pada September 2023, tidak akan mengalami kenaikan. 

Sehingga tarif listrik yang berlaku pada September ini sama dengan yang berlaku pada Agustus 2023. 

Dilansir dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tidak adanya perubahan harga listrik ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Diskon Besar-besaran

Lalu, berapa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan September 2023?

Berikut biaya atau tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) per kWh yang berlaku September 2023: 

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352 
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53. 

Sementara bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. 

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN

Berikut ini besaran tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh 
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh 
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh 
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

(money.kompas.com)

[post-views]
Selaras