Jakarta, mu4.co.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan calon jemaah haji yang sudah tidak memungkinkan lagi berangkat ke Tanah Suci bisa melimpahkannya ke ahli waris.
“Kalau yang bersangkutan merasa bahwa saya tidak akan berangkat dan tidak mungkin berangkat, mereka bisa ajukan pelimpahan,” ujar Hilman di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Namun pelimpahan itu hanya bisa dilakukan oleh calon peserta haji yang memiliki komorbid berat atau sakit permanen.
Baca juga: Kemenag: Manasik Haji 2024 Akan Diisi Juga Latihan Fisik
“Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” kata Hilman.
Pada penyelenggaraan Haji 2024 ini, pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Pemeriksaan kesehatan awal direncakan pada November 2023. Jika jemaah dianggap memenuhi syarat istithaah kesehatan, mereka diminta untuk menjaga kesehatan hingga nanti proses pelunasan dibuka. Namun, jika jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan dianggap sakit, mereka diberi waktu untuk melakukan pemulihan.
“Tapi jika hingga jelang proses pelunasan masih tidak memungkinkan berangkat pada tahun ini, mereka bisa mengundurkan keberangkatannya pada tahun depan. Termasuk jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” katanya.
Pelimpahan dapat dilakukan bagi mereka yang sudah pasti tidak memungkinkan bepergian, termasuk ke Tanah Suci, atau memiliki komorbid berat.
Kementerian Agama sudah menyusun data jemaah calon haji yang akan masuk dalam antrean pemberangkatan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca juga: Kelola Dana Haji, BPKH Investasi Langsung ke Arab Saudi
Hilman mengatakan data jemaah berangkat itu akan disampaikan ke kantor wilayah Kemenag provinsi agar menjadi panduan. Jamaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Jemaah calon haji yang masuk dalam daftar berangkat bisa mempersiapkan diri untuk melakukan tes pemeriksaan kesehatan. Sementara untuk biaya dan lokasi masih akan didiskusikan dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Sumber: Jawapos.com