Media Berkemajuan

22 November 2024, 13:01

Catat! Ini Syarat Warung Kecil Untuk Tetap Bisa Jual LPG 3 Kg

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Syarat Warung Kecil Untuk Tetap Bisa Jual LPG 3 Kg [Foto: liputan6.com]

Jakarta, mu4.co.id – Di tengah upaya pembatasan pembelian tabung gas subsidi tahun ini, ternyata PT Pertamina masih mengizinkan warung-warung kecil untuk menjual gas LPG 3 kg dengan beberapa syarat.

Sebelumnya PT Pertamina menegaskan bagi pangkalan dan agen yang menjual LPG 3 Kg wajib untuk menjalankan aturan, yaitu menyalurkan LPG dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen, jika tidak menjalankan aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas yaitu ditutup usahanya.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kios atau warung kecil yang masih tetap ingin menjual LPG 3 kg tersebut yaitu, harus mendaftarkan diri ke agen, dan memasang merchant apps Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi tersebut.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Usaha Ini Dilarang Pakai Gas Subsidi 3 Kg di Kalsel

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan saat konferensi pers, “Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ, jadi yang penting merchant apps ada. Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan terkoneksi dengan sistem data kita,” Rabu (03/01/2024).

Melalui merchant apps tersebut data pembeli bisa langsung dikonfirmasi oleh warung-warung penjual LPG 3 kg ke database yang sudah dihimpun oleh Pertamina, dan kuota LPG subsidi yang sudah dialokasikan dapat diarahkan kepada penerima yang berhak nantinya.

Selanjutnya, untuk aturan akses jual LPG 3 Kg kepada pengecer atau warung-warung kecil saat ini adalah maksimal 20%, karena porsi yang lebih besar dikerjakan oleh pangkalan penyalur. Dan Pertamina akan menargetkan penjualan LPG 3 kg tahun ini dapat ditekan di bawah alokasi yang ditetapkan di level 8,03 juta ton.

Sumber: bisnis.com

[post-views]
Selaras