Jakarta, mu4.co.id – Pelamar CPNS 2024 yang telah mengikuti ujian SKD sudah dapat mengunduh sertifikat di laman sertificat.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkah mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024 di situs sertificat.bkn.go.id, yaitu:
- Buka laman https://sertificat.bkn.go.id
- Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang disediakan
- Pilih tipe seleksi, yakni “Calon Pegawai Negeri Sipil” atau “Sekolah Kedinasan”
- Klik “UNDUH”
- Dokumen sertifikat SKD CPNS 2024 berformat Jpg akan terunduh secara otomatis di perangkat ponsel atau komputer
Nantinya, sertifikat SKD menampilkan informasi nama peserta, tanggal ujian, dan total skor tes ataupun subtes seleksi kompetensi dasar. Sedangkan, pengumuman SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Baca Juga: Ingin Lihat Ranking Hasil SKD, dan Pesaing CPNS 2024? Berikut Caranya!
Dapatkah Sertifikat SKD CPNS Dipakai Saat Pembukaan CPNS Selanjutnya?
Meskipun sertifikat SKD CPNS tahun ini tidak mencantumkan keterangan “Berlaku sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya”, sertifikat tersebut masih bisa digunakan untuk seleksi CPNS selanjutnya.
Menurut Mohammad Averrouce, hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 mengenai Nilai Ambang Batas SKD untuk Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
“Ketentuan nilai SKD CPNS 2024 yang berlaku sampai dengan pengadaan satu periode berikutnya tertuang pada diktum kesembilan Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS TA 2024,” ujar Averrouce dikutip dari Kompas, Sabtu (26/10).
Baca Juga: Menakjubkan! Calon ASN Ini Raih Skor Tertinggi SKD CPNS 2024. Tembus 509!
Berikut ketentuan menggunakan nilai SKD untuk seleksi CPNS periode selanjutnya:
- Melamar di sistem seleksi calon aparatur Sipil negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS periode sebelumnya
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi sebelumnya
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi periode sebelumnya.
(Kompas)