Jakarta, mu4.co.id – Bank Indonesia akan merilis sistem pembayaran digital baru bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem berbasis NIK ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI 2030) dan bertujuan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu dengan satu kode unik.
“Payment ID akan menjadi fondasi dari sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab,” ungkap Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, dikutip dari Tempo, Jum’at (25/7).
Menurut Dudi, sistem Payment ID merupakan langkah penting menuju sistem keuangan yang sehat dan inklusif. Dengan menggabungkan data dari berbagai sumber seperti rekening bank, kartu kredit, dompet digital, dan pinjaman online, sistem ini memungkinkan otoritas melihat profil keuangan seseorang secara menyeluruh termasuk pendapatan, pengeluaran, utang, dan investasi.
Baca Juga: Bank Kalsel Perkenalkan Ihsanul Barokah, Aplikasi Lengkap untuk Takmir Masjid dan Jemaah
Salah satu penerapannya adalah pengajuan kredit, di mana bank cukup mengirim permintaan persetujuan ke ponsel nasabah. Jika disetujui, sistem membuka akses ke data keuangan lengkap melalui BI-Payment Info.
Privasi dijaga dengan skema persetujuan, sehingga data hanya dibuka jika nasabah memberi izin.
Sebagai proyek percontohan, Payment ID diuji untuk verifikasi penerima bansos. Dari uji awal terhadap 10 orang, ditemukan satu indivjdu memiliki empat rekening, yang menimbulkan keraguan soal kelayakannya. Data ini hanya dapat diakses oleh lembaga resmi seperti Badan Pusat Statistik selaku pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan BI menegaskan tidak membagikannya ke pihak lain tanpa izin.
Dudi juga menjelaskan bahwa secara teknis, Payment ID berfungsi sebagai identitas unik, alat autentikasi transaksi, dan penghubung antara data profil dan aktivitas keuangan. Sistem ini dinilai lebih akurat dalam mendeteksi kecurangan dan menilai kondisi keuangan dibandingkan sistem lama seperti SLIK.
Dalam BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga peran utama yaitu sebagai identifikasi pengguna, autentikasi data transaksi, dan alat agregasi antara profil individu dan data transaksi secara rinci.
Baca Juga: AS Soroti Kebijakan QRIS di Indonesia, Ramai Komentar Netizen
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa Payment ID masih dalam tahap uji coba dan baru digunakan untuk satu kasus, yaitu penyaluran bansos non-tunai.
Ia menjelaskan, kabar peluncuran yang beredar sebenarnya berkaitan dengan peluncuran program bansos di Banyuwangi.
“Penyaluran bantuan sosial non-tunai yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus termasuk mendukung pilot project di Banyuwangi nanti,” ujar Dicky.
Dicky menyampaikan bahwa pengembangan sistem dan data Payment ID masih memerlukan waktu, dengan implementasi penuh direncanakan pada 2029, sesuai BSPI 2030. Ia menegaskan, sistem ini bersifat internal dan dirancang untuk menjaga keamanan transaksi serta mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi.
“Jika perlu digunakan keluar akan sangat terbatas hanya oleh pihak-pihak otoritas yang berkontrak/bekerjasama (contractual based/close loop), serta jika menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yg mengacu pada prinsip ‘private consent based‘ (dimintakan persetujuan/izin/by consent dari pemilik data) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dicky.
(Tempo, CNBC)