Media Utama Terpercaya

6 Agustus 2025, 14:18
Search

Butuh Rp183,4 Triliun untuk Gratiskan SD dan SMP Swasta, Pemerintah Akui Belum Mampu Laksanakan Kebijakan Tersebut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
SD SMP swasta gratis
Pemerintah akui belum mampu melaksanakan kebijakan menggratiskan SD dan SMP swasta [Foto: AI/ mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengakui belum memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.

Menurut Suharti, kebutuhan anggaran untuk merealisasikan putusan tersebut sangat besar. Berdasarkan simulasi yang telah dilakukan, total dana yang dibutuhkan untuk menggratiskan seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah ini dinilai jauh melebihi kemampuan anggaran kementerian saat ini.

Baca juga: Mendikdasmen Usulkan Tambahan Anggaran Rp71 Triliun untuk Gratiskan SD–SMP Swasta

“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun. Kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Suharti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (6/8). Ia menambahkan bahwa keterbatasan kapasitas fiskal menjadi hambatan utama dalam memenuhi amanat MK secara menyeluruh.

Kemendikdasmen saat ini menerima pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun berdasarkan surat bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk menutup kebutuhan, pihak kementerian telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp71,11 triliun, sehingga total yang dibutuhkan mencapai Rp104,76 triliun.

Karena keterbatasan tersebut, Suharti menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MK akan dilakukan secara bertahap. Ia menyebut pemerintah telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk merancang skema pembiayaan yang memungkinkan.

Baca juga: FSGI Usul Sekolah Negeri dan Swasta yang Digratiskan Pakai Anggaran MBG

Sementara menunggu alokasi anggaran yang memadai, pemerintah masih membuka peluang kontribusi biaya dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa peserta didik dari keluarga miskin akan tetap dibebaskan dari semua bentuk pembiayaan pendidikan dasar.

“Ini sudah disetujui juga oleh Komisi X dalam rapat sebelumnya, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” ujar Suharti. Pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan sosial dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menyatakan bahwa pasal 34 ayat (2) dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi, jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar wajib bebas biaya, termasuk di sekolah swasta.

[post-views]
Selaras