Jakarta, mu4.co.id – Buruh dari berbagai daerah akan melakukan aksi bergelombang dan mogok nasional 2026 mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% sampai dengan 10,5% sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Said memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan dari data BPS menunjukkan inflasi Oktober 2024 – September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0 – 1,4. Karenanya, ia menilai kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8%.
Di samping itu, Said juga menyebut bahwa berdasarkan data resmi BPS pada Agustus 2025 terjadi deflasi, maka menurutnya nilai inflasi tahunan yang benar berdasarkan data BPS adalah 2,65 persen.
Selain kenaikan upah, serikat buruh juga akan menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh aksi buruh akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional dan bertanggungjawab.
(kompas.tv)












