Media Berkemajuan

21 November 2024, 21:26

Buntut Penolakan Masyarakat, UU Tapera Akhirnya Digugat ke MK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
UU Tapera Digugat ke MK [Foto: kilat.com]

Jakarta, mu4.co.id – Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang belakangan terakhir menjadi perbincangan hangat  dan mendapat penolakan dari masyarakat, kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/06/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan S.H selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H selaku pelaku usaha UMKM (Pemohon II), dimana mereka meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa isi Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja ikut Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui, Pasal 7 beleid tersebut, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yakni tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Oleh karena itu, berbagai karyawan swasta di Tanah Air merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera tersebut karena akan merugikan mereka, dimana selain Tapera, potongan gaji per bulan saat ini juga sudah cukup banyak seperti untuk iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menko Buka Suara Terkait Ramainya Penolakan Tapera dari Berbagai Pihak!

Tidak hanya itu, mereka juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, yakni negara yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemohon juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan. Menurutnya urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.

Lebih lanjut mereka juga mengkhawatirkan, Program Tapera hanya akan menjadi ladang korupsi yang merugikan negara. Sehingga, tabungan yang selama ini dipotong dari gajinya, justru sulit untuk diterima kala pensiun nanti. “Para Pemohon dengan melihat temuan BPK tersebut sangat wajar sekali takut, gelisah, cemas karena berpotensi besar kerugian hak para pemohon dan para pemohon meragukan pengamanan dana Tapera dan berpotensi disalahgunakan,” tulis Pemohon.

Diketahui, sebelumnya pemerintah berencana memberlakukan Tapera wajib bagi seluruh pekerja mulai 2027. Dan beda dengan sebelumnya yang hanya bagi PNS, kali ini pekerja swasta dan mandiri juga diharuskan menjadi peserta, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras