Media Berkemajuan

18 Desember 2024, 22:41

Buntut Kenaikan PPN 12%, Ini 15 Jenis Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak
Ilustrasi [Foto: IndoPajak]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Kenaikan ini akan berlaku secara umum mulai 1 Januari 2025 dengan tetap mengacu pada asas keadilan.

Dalam ketetapan PPN sebesar 12%, pemerintah memberikan insentif atau keringanan pajak untuk sejumlah barang strategis, seperti bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi.

Dilansir dari detik finance pada Rabu (18/12), pemerintah juga menetapkan 15 jenis insentif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bantuan, pembebasan bea masuk, serta potongan iuran asuransi, yang disesuaikan dengan kebijakan PPN sebesar 12%. Berikut rinciannya:

MinyaKita

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 1% untuk MinyaKita, dengan volume diperkirakan 175.000 ton per bulan pada 2025 dan harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter. Kebijakan ini memerlukan anggaran PPN DTP sekitar Rp0,9 triliun.

Tepung Terigu

Pemerintah akan memberikan insentif pajak 1% untuk tepung terigu, dengan kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 6,66 juta ton pada 2025. Harga rata-rata pada November 2023-2024 sebesar Rp13.139 per kg, dan anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp0,9 triliun.

Baca Juga: PPN Resmi Naik Jadi 12% per 1 Januari 2025 Kecuali Sembako. Berikut Rinciannya!

Gula Industri

Insentif pajak 1% juga diberikan untuk gula industri, yang merupakan bahan penting bagi sektor makanan dan minuman, yang berkontribusi 36,3% terhadap total industri pengolahan. Pemerintah mempertimbangkan mekanisme pengkreditan pajak masukan, dengan anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sebesar Rp437,5 miliar.

Electric Vehicle (EV)

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik (EV), dengan rincian: 10% untuk EV roda empat dan bus tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%, serta 5% untuk EV bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.

PPnBM EV

Pemerintah akan memberikan insentif 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) EV untuk impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh dan penyerahan KBLBB roda empat yang diproduksi dalam negeri.

PPnBM Kendaraan Bermotor Hybrid

Pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, dengan anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sebesar Rp840 miliar.

Properti

Pemerintah akan memberikan insentif sektor properti dengan mekanisme tapering yaitu 100% untuk penyerahan dengan BAST antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dan 50% untuk penyerahan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, untuk transaksi dengan harga jual hingga Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar.

Bantuan Pangan/Beras

Pemerintah akan melanjutkan bantuan pangan beras selama dua bulan pada 2025, yaitu Januari dan Februari, untuk 16 juta keluarga. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan, dengan harga per kg Rp12.863 ditambah biaya distribusi Rp15.000 per keluarga.

Diskon Listrik

Pemerintah berencana memberikan diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih pada Januari-Februari 2025, dengan estimasi bantuan untuk 81,1 juta pelanggan mencapai maksimal Rp5,4 triliun per bulan.

Pembebasan Bea Masuk EV

Pemerintah akan membebaskan bea masuk bagi EV CBU sebesar 0%.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPh Bagi Pekerja Padat Karya Bergaji Rp4,8 juta-Rp10 Juta

PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya

Pemerintah akan memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, khususnya di sektor padat karya. Estimasi anggaran untuk insentif ini sebesar Rp0,68 triliun.

Dukungan Pekerja yang Mengalami PHK

Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja yang terdampak PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mencakup tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi. Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses program Prakerja.

PPh Final UMKM

Pemerintah akan memberikan insentif PPh Final sebesar 0,5% untuk UMKM Obyek Pajak pada tahun 2025. Selain itu, batasan omzet UMKM juga diturunkan dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

Skema Pembiayaan Industri Padat Karya

Insentif ini bertujuan mendukung pembiayaan revitalisasi mesin dan meningkatkan produktivitas, serta mencakup Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja. Pemerintah menetapkan plafon kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.

Diskon 50% Iuran JKK

Pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) selama 6 bulan kepada sektor industri padat karya, dengan perkiraan mencakup 3,76 juta pekerja.

(detik finance)

[post-views]
Selaras