Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah resmi meluncurkan Buku Paket Bimbingan Manasik Haji dan Umrah 1447 H/2026 M sebagai panduan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Tidak hanya memuat tata cara ibadah secara fikih, buku ini juga membahas aspek filosofis dan spiritual untuk mendorong kemandirian jemaah dalam beribadah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menambahkan, buku tersebut dilengkapi materi khusus bagi jemaah lanjut usia sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan.
“Materi manasik disajikan secara komprehensif, kontekstual, orisinal, mudah dipahami, dan aplikatif, serta menggunakan pendekatan yang memudahkan kelompok jemaah haji berisiko tinggi, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas,” ungkap Irfan Yusuf, dikutip dari Kompas pada Kamis (5/2).
Baca Juga: Edukasi Manasik, Pesawat Boeing 737 Dipasang di Asrama Haji Aceh
Buku panduan ini mengusung pendekatan fikih taysir atau kemudahan, khususnya bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Pendekatan moderasi manasik (tawasuth) juga diterapkan dengan menyajikan opsi hukum yang argumentatif sesuai kondisi di lapangan tanpa mengurangi kesakralan ibadah.
Selain itu, buku ini memuat penjelasan filosofi dan makna spiritual setiap rangkaian ibadah, termasuk makna pakaian ihram sebagai simbol kesetaraan di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan, buku tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji yang profesional, berintegritas, dan bernilai ibadah.
“Dengan bimbingan yang tepat dan metode yang baik, insya Allah jemaah akan lebih siap secara mental dan spiritual dalam menunaikan ibadah haji,” ujar Puji.
Selain Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kemenhaj juga meluncurkan Buku Kumpulan Doa dan Zikir Haji dan Umrah sebagai bagian dari paket bimbingan manasik 1447 H/2026 M yang dapat diakses secara digital dan gratis oleh jemaah serta masyarakat melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.
(Kompas)














