Jakarta, mu4.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan bakal menyita harta warisan mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang tidak ditempati oleh ahli waris.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Rosdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan dan dibiarkan dalam keadaan kosong dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
“Tanah atau rumah warisan dari orang tua dapat berisiko menjadi milik negara jika properti tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya atau dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa objek penertiban tanah telantar meliputi: Tanah hak milik, Hak guna bangunan, Hak guna usaha, Hak pakai, Hak pengelolaan, dan Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Baca juga: Waspada! Rekening Jarang Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK
Meskipun demikian, status tanah tidak serta merta langsung berubah menjadi milik negara. Proses penertiban tanah telantar dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi, pemberitahuan, hingga tindakan penguasaan kembali oleh negara jika tidak ada upaya dari pemilik hak untuk memanfaatkan tanah tersebut.
Adapun langkah yang bisa dilakukan agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai tanah telantar, ahli waris disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris melalui Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu dengan melakukan sertifikasi tanah, agar kepemilikan aset memiliki kekuatan hukum kuat dan jelas, sekaligus dapat mencegah konflik pertanahan dan mengamankan asetnya.
Namun jika tanah atau rumah warisan dikuasai pihak lain, ahli waris berhak menuntut hak yang seharusnya didapatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, untuk langkah pencegahan lainnya masyarakat disarankan agar tanah atau rumah warisan tetap dipelihara, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta dijaga batas-hatas fisanya Ahill waris juga disarankan agar untuk memasang patok sebagai penanda batas tanah dan menyimpan sertifikat tanah dengan baik agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
(pajakku.com)