Media Berkemajuan

22 November 2024, 00:34

BPKB Elektronik Akan Diterapkan Tahun Depan, Bagaimana Dengan BPKB Versi Lama?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPKB
BPKB [Foto: Astra Daihatsu]

Jakarta, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada 2025. BPKB ini dilengkapi dengan chip dan akan menggantikan BPKB versi buku.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

“Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKN elektronik),” ucap Yusri, dikutip dari Kompas, Jum’at (25/10).

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Yusri menjelaskan bahwa penerapan BPKB elektronik tidak akan membuat BPKB lama dalam bentuk buku menjadi tidak berlaku.

Pemilik BPKB lama masih dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran pajak lima tahunan, tanpa perlu mengganti atau menyesuaikan dengan BPKB elektronik.

Yusri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan akan menerima BPKB versi baru dalam bentuk elektronik ketika mereka mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru setelah adanya penerapan BPKB elektronik.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Online 3 Hari Jadi, Ini Caranya!

Di sisi lain, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregiddent) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyatakan bahwa pelaksanaan BPKB elektronik akan disesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengingat biaya yang diperlukan untuk komponen-komponen tersebut cukup tinggi.

BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi, dan bentuknya mirip dengan paspor elektronik, bukan KTP atau SIM. Chip berfungsi untuk menyimpan data kendaraan secara rapi.

BPKB elektronik juga akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri dan stakeholder terkait seperti finance, bank, dan pegadaian.

Keunggulan BPKB elektronik termasuk pengurusan administrasi kendaraan yang lebih cepat, dengan proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 1-2 bulan.

(Kompas)

[post-views]
Selaras