Media Utama Terpercaya

2 Juli 2025, 15:30
Search

BPJS Tidak Tanggung Semua Penyakit. Menkes Imbau Tambah Asuransi Swasta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPJS Tidak Tanggung Semua Penyakit. Menkes Imbau Tambah Asuransi Swasta [Foto: indoservice]

Jakarta, mu4.co.id – BPJS Kesehatan ternyata tidak dapat menanggung seluruh jenis penyakit. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Karenanya ia pun mengimbau agar masyarakat dapat memiliki asuransi selain BPJS Kesehatan.

“Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta, sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover. Nah apa yang kejadian (penyakit) untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya,” ujar Budi dalam acara Semangat Awal Tahun 2025, Kamis (16/01/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh iuran BPJS yang masih tergolong sangat rendah. Saat ini, iuran untuk kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah. Sementara itu, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.

Budi pun menambahkan bahwa kini pemerintah sedang berupaya memfasilitasi masuknya lebih banyak asuransi swasta ke rumah sakit. Dengan demikian, jika ada pasien yang harus membayar biaya pengobatan hingga ratusan juta dan tidak ditanggung BPJS, biaya tersebut dapat ditanggung oleh asuransi swasta.

“Tapi nanti jadi kalau dia kena ini (penyakit) yang enggak di-cover oleh BPJS, yang puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” sambungnya.

Namun Budi menilai memang dengan asuransi swasta itu masyarakat harus membayar lebih besar dibandingkan iuran BPJS. “Sehingga kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar dalam jumlah besar,” tuturnya.

Baca juga: Viral Soal Peserta Mandiri dengan Tunggakan Hingga 2 Tahun Bisa Beralih ke BPJS Kesehatan PBI, Ini Faktanya!

Sebagai informasi, ketentuan pengecualian penyakit yang dilindungi BPJS Kesehatan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian dubah menjadi Perpres Nomor 75/2019.

Dalam regulasi itu, terdapat 21 penyakit dan perlindungan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
    (kumparan.com, tempo.co, bisnis.com)
[post-views]
Selaras