Jakarta, mu4.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berdasarkan Perpres Nomor 153 Tahun 2024.
Status ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perubahan status satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi BLU di BPJPH.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekjen Kemanag Muhammad Ali Ramdhani. Dengan status baru, BPJPH diharapkan lebih efektif memastikan standar halal produk di Indonesia.
Baca Juga: Produk Yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal. Berikut Jenisnya!
“Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua.” kata Haikal Hasan dikutip dari detik hikmah, Ahad (10/11).
Muhammad Ali Ramdhani juga menyampaikan optimisme bahwa perubahan status ini akan semakin memperkuat peran BPJPH dalam mendukung iklim ekonomi yang lebih kompetitif.
“Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa,” ujarnya.
Baca Juga: LPPOM MUI Ungkap Fakta Terkait Produk Halal Wine dan Beer!
Walaupun telah berstatus sebagai LPNK, BPJPH akan tetap bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.
“Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ali Ramdhani.
BPJPH yang dipimpin oleh Ahmad Haikal Hasan sebagai Kepala dan Afriansyah Noor sebagai Wakil, bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal. Sebagai LPNK, BPJPH diharapkan lebih independen dan fleksibel dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(detik hikmah)