Jakarta, mu4.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa produk non-halal seperti alkohol dan babi tetap boleh dijual di Indonesia selama mencantumkan keterangan non-halal secara jelas.
Ia menekankan sertifikasi halal bertujuan memberi kepastian dan kepercayaan konsumen, bukan menghambat pelaku usaha. Pemerintah juga mendorong penguatan industri halal nasional karena potensi Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Namun, produk non-halal tetap wajib memenuhi persyaratan yang berlaku untuk peredaran dan penjualan di Indonesia.
“Kalau dia tidak halal, dia wajib berikan keterangan non-halal. Jadi kalau Anda pengusaha bir, boleh dijual di Indonesia, cantumkan alkoholnya berapa persen. Kalau anda mau jual babi guling, boleh, cantumkan mengandung babi,” terang Haikal Hassan, dikutip dari Serambi News, Selasa (10/2).
Baca Juga: BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal
Menurutnya, sertifikasi halal bukanlah hambatan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memasarkan produk mereka di Indonesia.
“Jadi yang kita perhatikan itu adalah apa? Transparansi, traceability, dan trustability. Jadi jangan dibikin berbelit-belit, ya. Semua boleh karena kita negara Pancasila yang menghormati semua,” ujarnya.
Ia juga menyebut produk yang memenuhi kriteria kehalalan juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
“Saya tegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, makanan, minuman, termasuk obat, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, atau dibuat di Indonesia, didistribusikan, wajib bersertifikat halal kalau dia halal,” kata Haikal Hassan.
(Serambi News)










![Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260210-WA0015-300x183.jpg)




