Media Utama Terpercaya

10 Oktober 2025, 11:08
Search

BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sertifikasi Halal
Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal Mulai 2026 [Foto: halalmui.org]

Jakarta, mu4.co.id – Seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal”.

“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu. Dalam rangka mengerti soal halal, karena UU Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal,” katanya, Senin (06/10/2025).

Adapun batas sertifikasi halal bagi produk-produk tersebut diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161, yakni pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.

Adapun ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya yang wajib memiliki sertifikat halal diuraikan pada Pasal 161, antar lain, barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Semua UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Tahun Depan!

Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa setiap produk yang mengandung unsur atau zat nonhalal harus mencantumkan keterangan terkait produknya. Sebab, produk yang mengandung babi dan sejenisnya tidak bisa mengantongi sertifikat halal.

Dirinya pun menyebut pihaknya akan memberi sanksi berupa surat peringatan, teguran serta pencabutan izin usaha demi menegakkan hukum yang berlaku terkait aturan sertifikasi halal, untuk menjamin kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat. “Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main,” tegas Haikal.

Di samping itu, ia juga menuturkan halal tak lagi menyangkut urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah suatu produk. “Lagi pula halal ini bukan lagi domainnya Islam atau bukan Islam. Ini bukan semata-mata persoalan agama. Halal itu simbol kualitas makanan atau produk, yang saat ini telah menjadi standar global,” pungkasnya.

(detik.com)

[post-views]
Selaras