Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 12:14
Search

BPJPH Buka Kouta Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMK. Begini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pembukaan program SEHATI 2026
Pembukaan program SEHATI 2026. [Foto: bjpjh.halal.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI memberikan kabar gembira kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia karena pada awal tahun 2026 ini dibuka kembali kouta Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2026 sebanyak 1,35 juta.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan program ini untuk mewujudkan perlindungan masyarakat dan sebagai kehadiran pemerintah untuk pelaku UMK melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare, sehingga produknya semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dilansir dari laman resmi bpjph.halal.go.id, Kamis (8/1).

Baca juga: BPJH Dorong Sertifikasi Halal ke Pelaku Usaha Warteg, Tambah Daya Tarik Usaha!

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI tahun 2026 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” lanjutnya.

Melalui program ini ada beberapa keuntungan yang didapatkan oleh pelalu UMK. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, pelaku UMK melakukan proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal secara gratis tanpa mengeluarkan biaya.

Baca juga: BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

Untuk optimalisasi program ini, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.

Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang juga bagian dari sistem pelayanan sertifikasi halal. Ada 15 kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk mengajukan keikutsertaan dalam program SEHATI 2026. Untuk kriteria tersebut dapat dilihat di sini.

Bagi pelaku UMK yang ingin mendaftarkan diri bisa melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.

(bpjph.halal.go.id, antara)

[post-views]
Selaras