Jakarta, mu4.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggalakan kewajiban sertifikasi halal kepada para pelaku usaha dan UMK di bidang makanan dan minuman khususnya warteg, demi menambah daya tarik pelaku usaha.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan juga menjelaskan selain itu, sertifikat halal tersebut juga mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke warteg.
“Jadi teman-teman ini, kalau Wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” katanya, saat memberikan arahan sekaligus berdialog dengan 100 pedagang warteg se-Jabodetabek, di Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (08/12/2024).
Baca juga: BPJPH Resmi Jadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian!
“Para pembeli di Warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya udah gak usah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi semakin banyak lagi tuh pembelinya,” sambung pria yang kerap disapa Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat halal gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
“Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan,” tegasnya.
(detik.com)