Padang, mu4.co.id – Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan meninjau pengurangan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi menjadi 30 hari dari yang sebelumnya 40 hari lebih, untuk tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, usai menyambut kepulangan jemaah haji kloter 9 Debarkasi Padang di Asrama Haji, Tabing Padang, Sumatera Barat, Jumat (27/06/2025).
“BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari,” katanya, dikutip dari laman Kemenag Sumbar.
Lebih lanjut, Puji menyebut hal tersebut dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah. Namun, tetap harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.
Baca juga: Pesan Deputi Kemenhaj Saudi Kepada PPIH, Persiapkan Haji 2026 Sedari Awal
Pihaknya pun menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Ditambah lagi, pada tahun 2026 nanti pengelolaan teknis ibadah haji sudah berada di BPH yang dikomandoi oleh Mochamad Irfan Yusuf. Meskipun demikian, sinergitas dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama tetap akan dilakukan.
“Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah,” sambungnya.
Selain itu, hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i juga menyampaikan usulan pengurangan masa tinggal jamaah di Tanah Suci.
Menurutnya, waktu tinggal jamaah dapat dipersingkat menjadi 31 hari. Romo menyebut, implementasi kebijakan tersebut akan memerlukan regulasi baru dan dukungan infrastruktur, seperti rencana pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.