Media Berkemajuan

8 November 2024, 09:09

BPH Sebut Kemenag Masih Jadi Penyelenggara Haji Tahun Depan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kepala BPH
Kepala Badan Penyelenggara Haji [BPH] Moch Irfan Yusuf [Foto: mui.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun depan 1446 Hijriah/2025 M masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diumumkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Dirinya menegaskan bahwa saat ini BPH masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan penyelenggara Haji. “(Haji) 2025 masih dikelola Kemenag. Karena kita masih menunggu payung hukumnya karena UU Nomor 8 (Tahun 2019) belum ada perubahan,” kata Gus Irfan, Kamis (31/10/2024).

Dimana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu diatur bahwa ibadah haji diselenggarakan oleh menteri yang mengurusi bidang agama. Selama ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menjadi pihak yang menggelar haji bagi jemaah Indonesia.

Baca juga: Usung Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Ini Persyaratan Petugas Haji 2025!

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersebut salah satu syarat untuk berangkat haji reguler adalah mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota.

Untuk diketahui, Indonesia akan mendapatkan kuota dari Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah haji pada pelaksanaan haji tahun 2025 mendatang.

Dan sebagai informasi, Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia kunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi dilantik oleh Pesiden Parabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu, yang dipimpin oleh Irfan Yusuf dan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi wakilnya.

(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras