Edisi Khusus 6 Ramadhan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, kebersihan dan kesucian diri menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, termasuk dalam hal mandi wajib atau mandi janabah.
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu yang tepat untuk melaksanakannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi wajib harus dilakukan sebelum fajar, sementara yang lain membolehkan mandi setelah waktu imsak atau bahkan setelah masuk waktu Subuh. Lalu, mana yang lebih tepat? Berikut penjelasannya berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Dalam hal tersebut, sudah dijelaskan dalam Hadits Rasulullah ﷺ. Diantara Hadits-hadits Rasulullah ﷺ, yakni:
قَدْ كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ في رَمَضانَ وهو جُنُبٌ، مِن غيرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ ويَصُومُ
Artinya: “Bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu fajar, padahal ia dalam keadaan junub karena bergaul dengan istrinya, kemudian ia mandi (mandi janabah) dan melanjutkan puasa.” (HR. Al-Bukhari dari ‘Aisyah).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Aisyah, istri Rasulullah ﷺ ini menegaskan bahwa pada suatu waktu di bulan Ramadan, Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub hingga setelah terbit fajar, yakni ketika waktu puasa telah masuk. Setelah fajar terbit, barulah beliau mandi janabah. Berdasarkan hadis ini, mandi janabah (mandi wajib) dapat dilakukan setelah fajar terbit tanpa membatalkan puasa.
Hadis serupa dengan susunan kata yang sedikit berbeda juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti ‘Aisyah r.a.
أنّ رسولَ اللهِ ﷺ كان يُدرِكُه الفجرُ وهو جُنبٌ مِن أهلِه ثمَّ يغتسِلُ ويصومُ
Artinya: “Sungguh Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan sedang ia dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah ia dan kemudian berpuasa (melanjutkan puasanya).” (HR. Muslim dan ‘Aisyah).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa mandi wajib (mandi janabah) bagi seseorang yang hendak menjalankan ibadah puasa boleh dilakukan setelah waktu puasa dimulai atau setelah fajar terbit, tanpa membatalkan puasanya.
Baca Juga: Apakah Puasa Kita Batal Jika Mimpi Basah dan Keluar Air Mani di Siang Hari?
Kandungan hadis ini juga selaras dengan makna yang dapat diambil dari isyarat ayat Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 (isyarah an-nashsh):
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤئِكُمْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu….” (QS. al-Baqarah 2: 187)
Jika dipahami dari segi ‘ibarah an-nashsh (teks langsung), ayat ini menjelaskan kebolehan berhubungan dengan istri pada malam hari, yakni sejak matahari terbenam hingga fajar terbit. Sementara itu, jika dilihat dari isyarah an-nashsh (makna tersirat), ayat ini menunjukkan bahwa seseorang boleh tetap dalam keadaan junub hingga pagi.
Hal ini mudah dipahami karena jika diperbolehkan berhubungan suami istri hingga fajar, maka tentu sah saja jika seseorang masih dalam keadaan junub saat fajar tiba, kemudian mandi janabah setelahnya.
(Fatwa Tarjih)