Media Utama Terpercaya

6 Juni 2025, 15:16
Search

Bolehkah Sohibul Kurban Memakan Daging Kurban untuk Dirinya dan Keluarganya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kurban
Pemotongan hewan kurban di Masjid Al Jihad Banjarmasin. [Foto: mu4.co.id]

Edisi Khusus H-2 Idul Adha 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Sebagai orang yang berkurban, memakan daging kurban untuk diri sendiri dan sekeluarga masih sedikit banyak dipertanyakan oleh beberapa umat muslim. Namun, hal tersebut sudah dijawab sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya: “Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. al-Hajj: 36)

Pada ayat tersebut, Allah memberikan 3 pilihan untuk penyaluran hewan qurban, antara lain:

  1. Dimakan sendiri
  2. Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah
  3. Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan petunjuk serupa melalui sabdanya:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: “Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silahkan simpan”. (HR. Bukhari 5569 & Muslim 1973).

Pertanyaan Lainnya: 

Namun, Jika hanya dimakan sendiri untuk dirinya dan keluarganya, tidak ada yang diberikan ke orang lain, apakah hal tersebut diperbolehkan? 

Ulama memiliki dua pendapat terhadap hal tersebut, yaitu:

Pertama, sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanbali berpendapat bahwa menyedekahkan sebagian hasil qurban hukumnya wajib. Jika seluruh daging qurban dikonsumsi sendiri tanpa disedekahkan, maka sohibul qurban harus mengganti sejumlah nilai yang seharusnya disedekahkan.

Baca Juga: Puasa Arafah, Menembus 2 Dimensi Ruang-Waktu: Masa Lalu dan Masa Depan!

An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menyebutkan,

وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما، أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة.

Artinya: Apakah disyaratkan harus menyedekahkan sebagian dari hasil qurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya? Ada 2 pendapat dalam madzhab Syafiiyah. Telah disebutkan oleh penulis al-Muhadzab dengan dalil masing-masing. Pendapat pertama, boleh dimakan sendiri semuanya. Ini merupakan pendapat Ibnu Sarij, Ibnul Qash, al-Ishtikhari, Ibnul Wakil, bahkan Ibnul Qash mengatakan, ini merupakan pernyataan as-Syafii. Mereka mengatakan, jika ada orang yang makan semua hasil qurbannya, maka manfaat dari berqurban adalah mendapatkan pahala menyembelih hewan dalam rangka ibadah.

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan pendapat kedua,

والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير  المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان، وفي الضمان خلاف (المذهب) منه أن يضمن ما ينطلق عليه الاسم.

Artinya: “Pendapat kedua, ini merupakan pendapat mayoritas ulama syafiiyah masa silam, dan inilah pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab madzhab, termasuk penulis kitab at-Tanbih, mereka menyatakan, bahwa wajib memberikan bagian dari hasil qurban yang layak untuk disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah beramal bagi orang miskin. Berdasarkan hal ini, jika sohibul qurban makan semuanya, wajib ganti rugi. Meskipun untuk adanya ganti rugi, ini menyimpang dari pendapat mazhab. Ada juga yang mengatakan, wajib ganti rugi senilai uang yang bisa disebut sedekah”.

(Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/416).

Keterangan mazhab hambali.

Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qana’, menuliskan:

فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها (أو أكلها كلها) إلا أوقية تصدق بها جاز، (أو أهداها كلها إلا أوقية جاز، لأنه يجب الصدقة ببعضها) نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ” (فإن لم يتصدق بشيء) نيء منها (ضمن أقل ما يقع عليه الاسم) كالأوقية بمثله لحما

Artinya: “Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban atau menghadiahkan (ke orang kaya), atau dimakan semuanya, selain sekantong jatah yang dia sedekahkan untuk orang miskin, hukumnya boleh. Atau dihadiahkan (ke orang kaya) semuannya, selain sekantong yang disedekahkan kepada orang miskin, hukumnya boleh. Karena wajib menyedekahkan sebagian jatah qurban, dalam bentuk mentah kepada orang miskin yang miskin. Berdasarkan makna umum dari firman Allah, “dan beri daging itu untuk orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta..”

Jika tidak ada yang disedekahkan sama sekali dalam bentuk mentah, maka wajib ganti rugi senilai yang layak disebut sedekah. Misalnya bayar senilai sekantong daging. (Kasyaf al-Qana’, 3/23).

Baca Juga: Bolehkah Kurban Secara Patungan Lebih Dari Ketentuan? Ini Penjelasannya!

Kedua, menurut pendapat Hanafiyah, sedekah sebagian hasil qurban hukumnya anjuran dan tidak wajib.

Dalam Badai as-Shanai menyatakan,

ويستحب له أن يأكل من أضحيته لقوله تعالى عز شأنه: { فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير }.  وروي عن النبي عليه الصلاة والسلام أنه قال: إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته ويطعم منه غيره

Artinya: Dianjurkan untuk makan hewan qurbannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Makanlah sebagian hewan itu dan berikan sebagian kepada orang yang tidak mampu.” Dan diriwayatkan dari Nabi aw bahwa beliau bersabda, “Apabila kalian menyembelih qurban, makanlah sebagian hasil qurbannya dan berikan sebagian kepada orang lain.” (Badai as-Shanai, 5/80)

Kemudian beliau melanjutkan,

وله أن يهبه منهما جميعا ولو تصدق بالكل جاز ولو حبس الكل لنفسه جاز لأن القربة في الاراقة وأما التصدق باللحم فتطوع، وله أن يدخر الكل لنفسه فوق ثلاثة أيام لأن النهي عن ذلك كان في ابتداء الإسلام ثم نسخ

Artinya: Sohibul qurban boleh meng-hibahkan semua hasil qurban atau menyedekahkan semuanya. Jika disimpan semuanya untuk pribadi, juga boleh. Karena inti ibadah qurban adalah menyembelih. Sementara sedekah hasil qurban, statusnya anjuran. Dia boleh simpan untuk pribadi lebih dari 3 hari. Karena larangan menyimpan lebih dari 3 hari berlaku di awal islam, kemudian dinasakh. (Badai as-Shanai, 5/81).

Pendapat Tarjih

Pendapat yang lebih kuat adalah yang membolehkan seluruh hasil qurban dimanfaatkan oleh sohibul qurban dan keluarganya. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa:

  1. Perintah untuk mensedekahkan hasil qurban kepada yang tidak mampu dan menghadiahkan hasil qurban kepada yang mampu sifatnya anjuran dan tidak wajib. Sebagaimana orang boleh tidak memberikan hasil qurban kepada orang kaya sebagai hadiah, dia juga boleh tidak memberikan hasil qurbannya kepada orang miskin sebagai hadiah. Sehingga, pilihan dimakan sendiri, disedekahkan kepada yang tidak mampu, dan dihadiahkan kepada yang mampu, sifatnya pilihan dan tidak disyaratkan harus ada ketiganya.
  2. Inti dari qurban adalah menyembelih hewan yang ditentukan syariat. Sementara masalah penyaluran dengan disedekahkan, sifatnya anjuran ketika orang memiliki kelebihan makanan (daging). Beda dengan zakat atau sedekah harta, yang inti dari ibadah ini adalah melepaskan harta milik pribadi dan diberikan kepada orang lain.
  3. Pendapat sebagian syafiiyah dan hambali yang mewajibkan ganti rugi ketika semua bagian hewan qurban dimiliki pribadi, tidak didukung dalil tegas.
  4. Keluarga adalah orang yang paling berhak menerima jatah qurban kita. Sekalipun mereka satu rumah. Sehingga tidak masalah jika qurban itu dimakan sekeluarga.

(Konsultasi Syariah, Islam Web)

[post-views]
Selaras