Edisi Khusus H-7 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Ibadah kurban bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan memastikan pelaksanaan yang tertib melalui kepanitiaan, yang berperan penting sebagai pembantu sohibul kurban.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, menegaskan bahwa panitia kurban berperan untuk memastikan pembelian hewan dan pembagian daging dilakukan sesuai syariat, menghindari tumpang tindih atau ketidaktertiban, seperti pada hadis riwayat Bukhari di mana Nabi Muhammad SAW meminta Ali bin Abi Thalib membantu pelaksanaan kurban.
“Ali diminta membagikan seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging dan kulit. Panitia harus mengikuti teladan ini, memastikan semua bagian dibagikan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Namun bagaimana hukumnya jika panitia kurban menerima pemberian kurban dari Non Muslim?
Terkait hal tersebut, dikutip dari konsultasisyariah.com, disebutkan bahwa Allah Swt menegaskan amalan apapun yang dilakukan orang kafir tidak akan diterima, sampai mereka bertaubat dan masuk islam, karena Allah sendiri yang menyabutkannya dalam Al-Quran. Allah berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infak mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya..” (QS. at-Taubah: 54)
Berdasarkan ayat diatas, kurban dari orang kafir tidak sah dan tidak diterima. Untuk itu, kurban mereka tidak boleh digabungkan dengan kurban kaum muslimin.
Baca juga: Bolehkah Berkurban 1 Kambing Dengan Niat Untuk Seluruh Keluarga?
Lalu apa statusnya orang kafir yang menyerahkan hewan qurbannya kepada seorang muslim?
Jawabannya, statusnya hadiah. Hadiah dari orang kafir kepada kaum muslimin. Sehingga kajian mengenai hukum menerima hewan qurban dari orang kafir, kembali kepada hukum menerima hadiah dari orang kafir.
Berikut beberapa riwayat mengenai bagaimana hukum menerima hadiah dari orang kafir:
[1] Hadis dari Abdurrahman bin Kaab bin Malik, beliau bercerita,
جَاءَ مُلاعِبُ الْأَسِنَّةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَدِيَّةٍ ، فَعَرَضَ عَلَيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإِسْلامَ ، فَأَبَى أَنْ يُسْلِمَ ، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي لا أَقْبَلُ هَدِيَّةَ مُشْرِكٍ
“Ada seorang yang bergelar ‘pemain berbagai senjata’ (yaitu ‘Amir bin Malik bin Ja’far) menghadap Rasulullah dengan membawa hadiah. Nabi lantas menawarkan Islam kepadanya. Orang tersebut menolak untuk masuk Islam. Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh aku tidak menerima hadiah yang orang musyrik.” (HR. al-Baghawi, 3/151).
Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hadiah dari non muslim. Namun terdapat hadis lain yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang kafir.
[2] Hadis dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
غَزَوْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – تَبُوكَ ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بَغْلَةً بَيْضَاءَ ، وَكَسَاهُ بُرْدًا ، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
“Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan kain. Sang raja juga menulis surat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 1481).
Baca juga: Bolehkah Berkurban di Daerah Lain Atau Luar Tempat Tinggal?
Terdapat sejumlah pendapat dalam memahami dua jenis hadis ini. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari non muslim adalah dalam rangka mengambil simpati hatinya agar tidak lari dari Islam (al-Munakhkhalah an-Nuniyyah, Murod Syukri, hlm. 202-203).
Oleh karena itu, terlarang menerima hadiah dari non muslim jika tujuannya:
[1] Sekedar menjalin keakraban tanpa ada unsur dakwah.
[2] Ada latar belakang balas budi terkait masalah agama. Ketika mereka memberikan hadiah kepada kaum muslimin pada waktu hari raya islam, mereka berharap agar pada saat hari raya mereka, kaum muslimin juga turut mendukung kegiatan keagamaan mereka.
Jika unsur ini ada maka terlarang menerima hadiah dari non muslim. Sebaliknya, jika unsur ini tidak ada, bahkan menerima hadiah dari mereka bisa membuat mereka semakin tertarik dengan islam, tidak masalah menerimanya. Waallahu a’lam.