Edisi Khusus H-6 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar hukum kurban kembali mencuat, salah satunya terkait boleh tidaknya menjual bagian dari hewan kurban, seperti kulit sapi. Meski terkesan sepele, hal ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam syariat Islam.
Di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, yaitu: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.
Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang saya membolehkan kamu akan hal itu.
Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad].
Baca Juga: Bolehkah Panitia Kurban Menerima Kurban dari Non Muslim?
Ada juga hadis yang berbunyi: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih].
Terkait larangan menjual kulit hewan kurban dalam hadis riwayat Ahmad, sejumlah ulama seperti al-Auza‘i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa penjualan kulit kurban diperbolehkan, asalkan hasilnya digunakan kembali untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202).
Baca Juga: Bolehkah Berkurban 1 Kambing Dengan Niat Untuk Seluruh Keluarga?
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menukarkan kulit hewan kurban diperbolehkan selama tidak ditukar dengan uang (dinar atau dirham), melainkan dengan barang yang dapat dimanfaatkan (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Jika merujuk pada perintah dalam hadis yang disepakati al-Bukhari dan Muslim mengenai pembagian hewan kurban, maka pemanfaatan kulit kurban seharusnya ditujukan untuk membantu kaum miskin.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menjual kulit hewan kurban diperbolehkan asalkan hasil penjualannya digunakan untuk membeli daging atau kambing yang kemudian dibagikan kepada orang yang berhak. Sementara itu, yang tidak diperbolehkan adalah menjual kulit kurban untuk kepentingan pribadi.
(Muhammadiyah)