Edisi Khusus H-3 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Ibadah kurban dilaksanakan oleh umat Islam di seluruh dunia pada hari raya Idul Adha setiap tahunnya, namun di tengah praktiknya banyak pertanyaan yang muncul.
Seperti pertanyaan mengenai bolehkah melaksanakan kurban yang dilakukan secara patungan, khususnya ketika jumlah peserta melebihi ketentuan syariat?
Dalam kitab-kitab fikih, ketentuan kurban kolektif telah dijelaskan dengan rinci yaitu 1 ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk 1 orang, 1 ekor sapi atau kerbau untuk maksimal 7 orang, dan 1 ekor unta untuk maksimal 10 orang. Ketentuan itu merujuk pada beberapa hadis sahih, di antaranya:
Hadis Jabir tentang kurban Aisyah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحَرِ [رواه مسلم]
“Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw menyembelih seekor sapi untuk Aisyah pada hari nahar.” (H.R. Muslim No. 356).
Hadis Ibnu Abbas tentang kurban kolektif:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً [رواه الترمذي]
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw dalam perjalanan, lalu datang hari raya Adha, kami berpatungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501).
Baca juga: Bolehkah Daging Kurban Dimasak Untuk Acara Lain?
Adapun mengenai praktik kurban kolektif dengan lebih dari tujuh orang untuk satu ekor sapi sering dilakukan di masyarakat, terutama dalam lingkup organisasi, seperti Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Lantas, apakah praktik tersebut sesuai dengan syariat?
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, menurut ketentuan syariat batasan 7 orang untuk 1 ekor sapi. Maka, jika lebih dari 7 orang berpatungan, akad kurban menjadi tidak sah.
Meski demikian, salah satu pandangan yang muncul dalam sidang fatwa menyebutkan bahwa bolehnya kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang jika sapi tersebut berukuran besar dan harganya jauh di atas rata-rata. Pandangan ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur (unta besar) yang boleh untuk sepuluh orang, bukan unta biasa (ba’ir). Namun, pandangan ini belum mencapai konsensus di kalangan ulama dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Selain itu, praktik patungan kurban dalam jumlah yang besar seperti ratusan orang sering kali tidak memenuhi syarat sebagai kurban syar’i, yaitu akad kurban harus jelas, siapa sahibul kurban (pemilik kurban)? Jika akad tidak definitif, misalnya hanya berupa iuran tanpa menentukan peserta kurban secara spesifik, maka ibadah tersebut tidak dianggap kurban, melainkan sedekah biasa.
Sebagai solusi agar tetap menjadi kurban yaitu, jika peserta lebih dari 7 orang, kelebihan peserta dapat bergabung dengan kelompok lain, seperti jamaah masjid atau tetangga. Alternatif lain, setiap individu dapat berkurban dengan seekor kambing, yang lebih sederhana dan sesuai syariat. Kemudian untuk kurban kolektif harus menentukan sahibul kurban secara bergilir di antara peserta iuran atau menghibahkan iuran kepada satu orang yang ditunjuk sebagai sahibul kurban.
Jadi, kurban kolektif diperbolehkan dengan menentukan sahibul kurban secara bergilir dengan batasan 1 ekor kambing untuk satu orang, sapi untuk maksimal 7 orang, dan 1 ekor unta untuk maksimal 10 orang, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis-hadis sahih.
(muhammadiyah.or.id)