Edisi Khusus H-9 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam Islam, berkurban termasuk amalan yang memiliki keutamaan besar. Ibadah Kurban juga dapat memberikan keluasan kepada kaum muslimin serta membantu mereka dalam hal makanan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah berkurban di daerah lain yang bukan tempat tinggal orang yang berkurban?
Berkaitan hal tersebut, dilansir dari muhammadiyah.or.id, Rabu (28/05/2025), dalam mempertimbangan berkurban di daerah domisili atau kurban di daerah lain, dilihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban. Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi kurban harus di daerah domisili, yang ditemukan adalah kurban untuk membantu orang lain yang membutuhkan bantuan.
“Dari Salamah bin Al-Akwa’(diriwayatkan) dia berkata : “ Nabi saw bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat!
Berdasarkan hadist di atas, jika daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berkurban di daerah tersebut. Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya.
Menyalurkan kurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya, dan harta yang didermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.
Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berkurban di daerah domisili.
Karena berkurban di domisili sendiri lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban. Seperti menyembelih hewan kurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal tersebut akan sulit dilakukan bila berkurban dilakukan di daerah lain.