Edisi Khusus H-8 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Berkurban dapat dilakukan dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta. Seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sementara seekor sapi dapat mewakili hingga tujuh orang, dan unta bisa mencukupi untuk tujuh hingga sepuluh orang.
Kurban satu kambing untuk satu orang berdasarkan pada hadis berikut:
عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ، فَقَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ، فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ»
Artinya: Jund bin Sufyan menuturkan: “Saya telah menyaksikan al-Adha bersama Rasulullah saw. Ketika beliau telah selesai salat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: ‘Barang siapa menyembelih kurban sebelum melakukan salat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT.’” (HR Muslim)
Baca Juga: Bolehkah Berkurban di Daerah Lain Atau Luar Tempat Tinggal?
Ulama sepakat bahwa satu kambing hanya sah untuk satu orang dalam pelaksanaan kurban, namun pahalanya bisa untuk seluruh anggota keluarganya. Adapun hadisnya, yaitu:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR Tirmidzi No 1505, shahih)
Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat!
Imam An-Nawawi menyatakan pendapatnya terkait hal ini:
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz 8, halaman 397).
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak”
Asy Syaukani juga mengatakan, “Yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau mengatakan hal ini dalam Nailul Authar.
Maka, dapat diambil kesimpulan bahwa sah apabila seseorang meniatkan kurban satu kambing untuk dirinya dan keluarganya.
(pwmu.co)