Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:48

Bolehkah Anak Diberi Obat Tablet yang Dihancurkan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Obat tablet [Foto: ajp.com.au]

Banjarmasin, mu4.co.id– Setelah beredar berita tentang dilarangnya konsumsi obat sirup yang sedang heboh di Indonesia tentu membuat para orang tua bingung harus bertindak seperti apa jika anaknya terserang penyakit yang mengharuskan konsumsi obat. Begitu pula yang dirasakan Daniarti. Ia mengajukan pertanyaan pada podcast Assalamualaikum Dokter.

“Assalamualaikum, Dokter. Akhir-akhir ini heboh berita tentang obat sirup yang ditarik peredarannya karena mengandung zat berbahaya. Saya sebagai ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil khawatir juga karena biasanya anak kalau sakit malas minum obat apalagi kalau bukan sirup jadi tambah sulit minumnya. Yang mau saya tanyakan, mohon penjelasannya tentang kandungan dalam obat sirup tersebut, Dok. Yang kedua, bagaimana solusi alternatif selain obat sirup untuk anak, bolehkah anak minum obat tablet yang dihancurkan? Yang ketiga, bila obat sirup yang tidak mengandung zat berbahaya tersebut apakah masih boleh diminum? Mohon penjelasannya, Dokter.”

Dalam obat sirup terdapat kandungan zat aktif dan tambahan. Tujuan dari zat tambahan ini biasanya untuk mempercepat penyerapan di dalam tubuh agar menimbulkan efek yang cepat pada konsumsi obat. Zat tambahan yang sedang heboh diperbincangkan salah satunya etilen gliserol dan dietilen gliserol. Zat ini sebenarnya merupakan sebuah pelarut agar tidak terjadi gumpalan zat aktif di dalam larutan sirup yang menyebabkan dosis saat diminum menjadi tidak tepat.

Dietilen gliserol dan etilen gliserol ini dalam kadar berlebihan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan dan gangguan. 

“Yang saya ketahui itu gangguan sistem saraf, pencernaan, dan gangguan ginjal. Nah, inilah pada sirup-sirup yang ditemukan terutama pada kasus Afrika tersebut ternyata dosisnya itu berlebihan yang menyebabkan anak-anak di sana kegagalan ginjal dan menyebabkan kematian. dan sekarang ini terbaru di Indonesia dalam tahap pengembangan atau pemeriksaan oleh BPOM untuk melihat obat-obat sirup apa saja yang mengandung dua zat tersebut.” jelas dr. Meldy Muzada Elda, Sp.PD.,FINASIM.

Sebenarnya, zat-zat tambahan pada obat sirup itu diperbolehkan tapi tentu dengan dosis sewajarnya dan dipastikan zat tersebut memang aman.

Sedangkan untuk konsumsi obat tablet yang dihancurkan, hal tersebut boleh-boleh saja dilakukan. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan karena obat sirup dan obat tablet berbeda dalam hitungan pemberian dosisnya. Jika pada obat sirup paracetamol anak memerlukan dosis 125 ml maka pada obat tablet perlu dipotong hingga ¼ tablet baru digerus. Tentu akan menyulitkan dan terkadang takaran dosis yang tidak akurat tetapi jika ingin memberikan obat tablet pada anak harus berhati-hati dan teliti. Obat tablet yang dikonsumsi untuk anak-anak pun harus dipastikan aman atau tidaknya.

Untuk konsumsi obat sirup saat ini, lebih baik menunggu pemeriksaan dari BPOM terlebih dahulu apakah obat sirup tersebut boleh diminum atau tidak karena saat ini pihak BPOM masih terus melakukan pemeriksaan.

Editor: Alfina Amalia

[post-views]
Selaras