Banjarmasin, mu4.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, seperti di rumah atau kafe bagi ASN Mulai Februari 2025, yang hanya mewajibkan untuk masuk kantor tiga hari dalam sepekan.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi biaya operasional kantor pemerintahan yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, salah satu diantaranya bertujuan untuk membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lalu mengenai aturan baru itu, bagaimana dengan ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin?
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut belum ada rencana menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN tersebut dan masih harus mempertimbangkannya.
Baca juga: Jam Kerja PNS 2025 Dikurangi dan Boleh Ngantor Hanya 3 Hari. Ini Alasannya!
Menurutnya, penerapan WFA lebih tepat diterapkan di kota besar seperti Jakarta, yang memiliki karakteristik dan tantangan transportasi yang berbeda.
“Di kota besar seperti Jakarta mungkin cocok WFA. Dengan bekerja dari rumah atau tempat lain, biaya transportasi dan pengeluaran lain bisa ditekan, sementara konsentrasi kerja meningkat,” ujarnya dilansir dari Radar Banjarmasin, Kamis (13/02/2025).
Dirinya menambahkan jika di Banjarmasin bekerja everywhere atau di kantor sama saja. “Kalau untuk efisiensi seperti itu, bisa saja diterapkan, namun Pemko Banjarmasin belum ada wacana untuk WFA,” jelasnya.
(Radar Banjarmasin, Banjarmasin Post)