Media Utama Terpercaya

6 Juli 2025, 07:52
Search

Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri di Kantor Pertanahan. Ini 83 Kota yang Tersedia!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Cetak sertifikat
Cetak sertifikat tanah mandiri. [Foto: tangkapan layar]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan mesin pencetak sertifikat elektronik di 83 kantor pertanahan, memungkinkan masyarakat mencetak sertifikat tanah secara mandiri.

Berikut adalah langkah-langkah mencetak sertifikat elektronik secara mandiri menggunakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:

  1. Pastikan telah mendapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi, lalu datangi Kantor Pertanahan
  2. Masukkan barcode yang diterima
  3. Lalu Scan KTP
  4. Sertifikat elektronik langsung tercetak. 

Selain mencetak sertifikat elektronik, mesin ini juga dapat digunakan untuk verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Mesin anjungan ini dilengkapi fitur keamanan canggih untuk melindungi data, memiliki desain kokoh, serta praktis digunakan. 

Dengan mesin ini, masyarakat dapat mencetak sertifikat secara mandiri tanpa antre panjang, cepat, dan berkualitas tinggi.

Baca Juga: Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Ini Cara Dan Manfaatnya!

Dilansir dari Nesia Times pada Sabtu (22/2), saat ini mesin tersedia di 83 kantor pertanahan dan akan diperluas ke seluruh Indonesia. Berikut daftar wilayahnya:

  1. Kota Aceh
  2. Kota Sabang
  3. Kota Medan
  4. Kota Tebing Tinggi
  5. Kota Sibolga
  6. Kota Tanjung Balai
  7. Kota Binjai
  8. Kota Bukittinggi
  9. Kota Palembang
  10. Kota Dumai
  11. Kota Pekanbaru
  12. Kota Jambi
  13. Kota Bengkulu
  14. Kota Gorontalo
  15. Kota Bintai
  16. Kota Pangkalpinang
  17. Kota Bandar Lampung
  18. Kota Metro
  19. Kota Jakarta Barat
  20. Kota Jakarta Timur
  21. Kota Jakarta Utara
  22. Kabupaten Karawang
  23. Kota Bandung
  24. Kota Sukabumi
  25. Kota Cimahi
  26. Kota Bogor
  27. Kota Depok
  28. Kota Bekasi
  29. Kota Banjar
  30. Kota Cirebon
  31. Kota Tasikmalaya
  32. Kabupaten Bekasi
  33. Kota Semarang
  34. Kota Magelang
  35. Kabupaten Sukoharjo
  36. Kota Salatiga
  37. Kabupaten Kudus
  38. Kabupaten Karanganyar
  39. Kabupaten Pekalongan
  40. Kota Pekalongan
  41. Kabupaten Demak
  42. Kabupaten Pati
  43. Kota Madiun
  44. Kota Mojokerto
  45. Kota Blitar
  46. Kota Kediri
  47. Kabupaten Kediri
  48. Kota Surabaya 1
  49. Kota Surabaya 2
  50. Kota Malang
  51. Kabupaten Nganjuk
  52. Kabupaten Madiun
  53. Kota Probolinggo
  54. Kota Batu
  55. Kabupaten Mojokerto
  56. Kota Yogyakarta
  57. Kabupaten Sleman
  58. Kabupaten Gunungkidul
  59. Kabupaten Kulon Progo
  60. Kota Pontianak
  61. Kota Palangkaraya
  62. Kota Balikpapan
  63. Kota Bontang
  64. Kota Banjarmasin
  65. Kota Banjarbaru
  66. Kota Parepare
  67. Kota Sorong
  68. Kota Kendari
  69. Kota Baubau
  70. Kabupaten Badung
  71. Kota Denpasar
  72. Kabupaten Jembrana
  73. Kabupaten Karangasem
  74. Kabupaten Bangli
  75. Kabupaten Buleleng
  76. Kota Mataram
  77. Kota Kupang
  78. Kota Ternate
  79. Kota Tangerang Selatan
  80. Kota Cilegon
  81. Kota Tangerang
  82. Kabupaten Tangerang
  83. Kota Serang

(Nesia Times)

[post-views]
Selaras