Bandung, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana untuk menggabungkan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan integrasi kedua sistem ini, nantinya pemohon paspor tidak akan perlu lagi membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan sambutan pad Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, pada Sabtu (22/6).
“Ke depannya kita akan menghubungkan antara (sistem) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ucapnya dilansir dari tempo, Kamis (27/6).
Sebelumnya, pemohon paspor harus membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lain-lain saat melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data yang tercatat dalam dokumen kependudukan mereka.
Festival Imigrasi atau Imifest adalah acara yang digunakan untuk memberikan pengetahuan dan memperkenalkan program serta kebijakan imigrasi kepada masyarakat, yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun.
Pada Imifest 2024 di Bandung, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan kantor imigrasi di seluruh Jawa Barat untuk memberikan layanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon.
(Tempo)