Banjarmasin, mu4.co.id – Paspor merupakan dokumen penting dan wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, Anda tidak akan bisa melewati gerbang imigrasi atau kedatangan di bandara.
Paspor juga merupakan dokumen identitas di luar negeri. Paspor berisi informasi pribadi seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir serta informasi penting lainnya.
Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor. Berikut cara dan syarat membuat paspor 2024 yang perlu Anda ketahui.
Cara membuat paspor terbaru 2024
Ada dua cara membuat paspor. Pertama, dapat dilakukan secara daring. Kedua, dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.
Cara membuat paspor online
Cara ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau AppStore. Aplikasi ini akan meminta Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring. Berikut langkah-langkahnya, sebagai berikut:
1. Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Pilih layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini diperlukan untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih jadwal kunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
5. Isi formulir dengan lengkap dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam membuat paspor baru.
7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.
Cara membuat paspor ke kantor imigrasi
Selain dilakukan secara online, cara membuat paspor terbaru 2024 juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung dan wajib membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Anda juga dapat mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan menunggu dokumen diperiksa. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.
Syarat dan dokumen untuk membuat paspor 2024
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki.
- Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.
- Namun demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Hal ini membuat Anda tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor. Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.
Baca Juga: Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK, Ini Kata Ditjen Imigrasi!
Biaya pembuatan paspor 2024
Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2024:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
- Paspor hilang: Rp1 juta
- Paspor rusak: Rp500 ribu
(CNBC)