Media Utama Terpercaya

28 Oktober 2025, 19:21
Search

Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta dari Tahun Sebelumnya. Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemeneterian Haji dan Umrah
Kemeneterian Haji dan Umrah telah mengusulkan BPIH 2026. [Foto: AI/ mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88.409.365,45. Biaya tersebut turun Rp1 juta dari tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Dahnil mengatakan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha’ah (kesanggupan), likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp54.924.000 atau setara 62% dari total biaya, dengan rincian biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp33.100.000, kemudian akomodasi Makkah Rp14.652.000, akomodasi Madinah Rp3.872.000, dan living cost Rp3.300.000.

Baca juga: Calon Jemaah Haji 2026 Diminta Bersiap! Kemenhaj Targetkan Pelunasan Biaya Haji Dimulai Lebih Cepat

Sedangkan biaya sisanya sebesar Rp33.485.365,45 atau setara 38% akan dibebankan kepada dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya tersebut terdiri dari pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.

“Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp15 juta sekian, perlindungan Rp846 ribu sekian, pelayanan di embarkasi Rp89 ribu sekian, dokumen perjalanan Rp214 ribu sekian,” ujar Dahnil, dilansir dari detiknews, Selasa (28/10).

“Perlengkapan jemaah haji Rp30.302 sekian, biaya hidup tidak dicantumkan di sini, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp517 ribu sekian, pengelolaan BPIH Rp96 ribu sekian, total Rp33.485.365,” tambahnya.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tender Layanan Haji 2026 Berlangsung Transparan dan Tanpa Intervensi

Untuk BPIH haji khusus 2026, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan sebesar Rp7.229.419.000. Biaya tersebut terdiri dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus, digunakan untuk perlindungan hingga pembinaan jemaah haji.

“Terdiri dari perlindungan Rp530.400.000, dokumen perjalanan Rp658.213.000, pembinaan jemaah haji di tanah air Rp477.360.000, pelayanan umum Rp5.536.446.000, pengelolaan BPIH Rp27 juta,” ucap Dahnil.

Dalam menentukan biaya tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap Rupiah sebesar Rp16.500, serta nilai tukar Riyal sebesar Rp4.400 per SAR (Saudi Arabia Riyal).

Pasalnya, pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang Riyal. Oleh karena itu, pemerintah telah memperhitungkan fluktuasi nilai tukar Rupiah untuk melindungi calon jemaah haji 2026.

(detiknews, kompas.com)

[post-views]
Selaras