Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 01:12
Search

Biaya Bikin Paspor Dikabarkan Akan Naik, Segini Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Biaya Paspor
Biaya Bikin Paspor Dikabarkan Akan Naik [Foto: imigrasi.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini ramai perbincangan soal  naiknya tarif biaya bikin paspor. Hal itu diunggah oleh akun X @sir_amirsyarif, Rabu (23/10/2024), yang sudah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dan lebih dari 500 cuitan tanggapan netizen.

Dalam unggahannya, pemilik akun X @sir_amirsyarif,  membagikan tangkapan layar yang berisi salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis. “Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes,” tulisannya melalui unggahannya.

Diketahui berdasarkan salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah tersebut, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).

Peraturan tersebut disahkan Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa purnajabatannya 20 Oktober 2024, yang isinya adalah tarif yang diberlakukan untuk mengajukan pembuatan paspor naik dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Baca juga: Intip Desain Baru Paspor Indonesia! Apa Makna dan Keunggulannya?

Adapun daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan berdasarkan aturan baru tersebut yaitu:

  1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
  2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan

Berdasarkan dokumen itupun, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan, yang artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.

(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras