Media Berkemajuan

21 November 2024, 22:20

BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Untuk UMKM. Mulai Kapan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
QRIS
QRIS [Foto: paydia.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada UMKM.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” ucap Perry dikutip dari Kompas, Sabtu (2/11).

MDR QRIS adalah biaya layanan yang dibebankan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika bertransaksi menggunakan QRIS.

Baca Juga: Awas! Kenakan Biaya Tambahan Saat Transaksi QRIS Bisa Kena Sanksi!

Bank Indonesia melaporkan bahwa transaksi QRIS tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (year-on-year) pada kuartal III 2024 dengan total pengguna mencapai 53,3 juta dan merchant 34,23 juta. Saat ini, biaya MDR QRIS sebesar 0,3 persen berlaku untuk transaksi di atas Rp100.000 dan akan diberlakukan hingga 30 November 2024.

Contohnya, untuk transaksi senilai Rp200.000, tarif MDR yang dibebankan adalah Rp600. Sedangkan untuk transaksi QRIS di bawah Rp100.000 di merchant usaha mikro, biaya yang dikenakan adalah 0 persen.

Biaya MDR ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Bank Indonesia menegaskan bahwa konsumen tidak dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS untuk pembayaran di merchant.

(Kompas)

[post-views]
Selaras