Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola limbah air domestik dari dapur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ungkap Kepala BGN Dadan Hindayana, dikutip dari Kompas, Senin (23/3).
Limbah air domestik dalam program MBG dibagi menjadi dua jenis, yakni limbah kakus dan nonkakus yang berasal dari aktivitas operasional SPPG.
BGN sendiri memberikan opsi pengelolaan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidang pengolahan limbah.
Baca Juga: MBG Dinilai Angkat Ekonomi Pegawai, BGN: 60% Pegawai SPPG Mampu Beli Motor
“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dadan.
BGN mewajibkan pengolahan air limbah oleh SPPG dilakukan secara aman dan terkontrol, mulai dari operasional, perawatan instalasi, hingga pembuangan agar tidak mencemari lingkungan.
Pemantauan akan dilakukan minimal setiap tiga bulan. Selain itu, SPPG juga wajib menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan limbah dan tempat penampungan sementara sampah.
“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” jelas Dadan.
(Kompas)
![Bandara Internasional Soekarno-Hatta [CGK]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_7819-300x177.jpeg)











