Banjarmasin, mu4.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan fokus pada pelanggaran operasional angkutan barang, baik yang bersifat administratif maupun teknis, yang menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Musim Razia Akan Tiba, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini!
“Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” ucap Risyapudin, dikutip dari Kompas, Jum’at (16/8).
Risyapudin menjelaskan bahwa pemerintah akan secara bertahap mendorong angkutan barang mematuhi ketentuan dan bebas dari Over Dimension Over Loading (ODOL), yang sering menjadi penyebab utama kecelakaan. Beberapa tahun lalu, memang telah ada wacana mengenai Indonesia Zero ODOL.
“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” ungkapnya.
Baca Juga: Panik, Penjual Tanah Abang Langsung Tutup Toko Saat Dengar Razia. Kenapa?
Penegakan hukum dan pengawasan terhadap angkutan barang akan dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung oleh TNI.
Risyapudin berharap bahwa di masa depan, Dinas Perhubungan di setiap daerah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang berada di bawah tanggung jawab wilayahnya.
“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” jelasnya.
(Kompas)