Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran uang saku perjalanan dinas bagi ASN melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani secara resmi pada 14 Mei 2025.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” tulis aturan tersebut, dikutip dari Viva, Ahad (8/6).
Dalam aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas dalam negeri bervariasi antar provinsi, dengan nominal tertinggi di Papua sebesar Rp580.000/hari, disusul DKI Jakarta Rp530.000.
Untuk uang representasi, menteri/wamen menerima Rp250.000/hari di luar kota dan Rp125.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam. Pejabat eselon I mendapat Rp200.000 (luar kota) dan Rp100.000 (dalam kota), sedangkan eselon II menerima Rp150.000 dan Rp75.000/hari.
Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Guru PPPK dan PNS 2025!
Berikut lima wilayah dengan uang perjalanan dinas dalam negeri tertinggi:
Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
- Diklat: Rp 170.000
DKI Jakarta
- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
- Diklat: Rp 160.000
Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
- Diklat: Rp 140.000
Nusa Tenggara Barat
- Luar kota: Rp 440.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
- Diklat: Rp 130.000
Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
- Luar kota: Rp 430.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
- Diklat: Rp 130.000
Sebagai informasi, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ini belum mencakup biaya penginapan dan transportasi.
(Viva)